Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi Bagian Administrasi Pemerintahan

Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Bidang pemerintahan umum.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.

fasilitasi perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan umum;

b.

pelaksanaan koordinasi program dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan umum;

c.

pengawasan dan pengendalian program dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan umum;

d.

pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan umum;

e.

pelaksanaan kordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi lain di bidang pemerintahan umum; dan

f.

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan Kesejahteraan sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.