Tupoksi Bagian Administrasi Pemerintahan
Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Bidang pemerintahan umum.
|
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai fungsi : |
|
|
a. |
fasilitasi perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan umum; |
|
b. |
pelaksanaan koordinasi program dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan umum; |
|
c. |
pengawasan dan pengendalian program dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan umum; |
|
d. |
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan umum; |
|
e. |
pelaksanaan kordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi lain di bidang pemerintahan umum; dan |
|
f. |
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan Kesejahteraan sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya. |